ETIKA
PROFESI DAN PROFESIONALISME DALAM TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
Peraturan,
Regulasi dan Aspek Bisnis di bidang TI
PENDAHULUAN
Menurut JOKO UNTORO &
TIM GURU INDONESIA, peraturan adalah salah satu bentuk keputusan yang harus
ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi
teratur dan orang akan merasa nyaman. Peraturan adalah tindakan yang harus
dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan.
Regulasi merupakan sebuah
istilah yang bisa dipakai dalam segala bidang. Pengertiannya yang cukup luas
membuat istilah ini mampu mewakili segala segi ilmu. Regulasi sering sekali
dikaitkan dengan suatu peraturan dalam kehidupan. Peraturan tersebut bisa
berupa peraturan yang mengikat suatu kelompok, lembaga, atau organisasi untuk
mencapai suatu tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat dan
bersosialisasi. Kaitan antara regulasi dengan peraturan bisa dijabarkan yaitu
regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan
suatu aturan atau pembatasan tertentu. Penerapan regulasi bisa dilakukan dengan
berbagai macam bentuk, yakni pembatasan hukum yang diberikan oleh pemerintah,
regulasi oleh suatu perusahaan dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan
aspek adalah penjabaran konstruk ukur yang lebih operasional sebelum dijabarkan
lagi menjadi indikator-indikator perilaku yang lebih operasional. Kebanyakan
peneliti menamakan penjabaran ini sebagai aspek. Misalnya Betancourt dan Lopez
(1993) ketika mengembangkan pengukuran tentang akulturasi mengawali dengan
menjabarkan teori menjadi behavioral aspect of acculturation (Kim et al.,
1999). Aspeknya adalah food preference, friendship patterns, and language
usage. Aspek-aspek inilah yang kemudian dijabarkan menjadi indikator atau item
dalam skala. Beberapa ahli lainnya mengatakan bahwa penyusun skala cukup dari
definisi teoritis yang didapatkan dari kajian literatur secara komprehensif.
Definisi tersebut kemudian digunakan sebagai pedoman untuk pengembangan item
(Schwab, 1980). Kesimpulannya, aspek adalah wilayah-wilayah ukur dari prinsip
umum yang saling terkait yang belum diuji apakah masing-masing berdiri sendiri ataukah tidak
Yang termasuk kedalam
bisnis dibidang TI diantaranya :
A.
E-Commerce
E-commerce
merupakan suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan
menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama (Robert E.
Johnson).
Tipe-tipe
model bisnis e-commerce:
·
Penjualan online ( langsung tanpa melalui
perantara )
·
Sistem tender elektronik ( suatu model
dimana seorang pembeli meminta kadidat penjual untuk menawarkan harga,
pemenagnya adalah seorang penjual yang menawarkan harga yang paling rendah)
·
Lelang dengan harga beli name your own price
( suatu model dimana pembeli menentukan harga yang mampu ia bayar, dan
mengundang penjual yang mau menjual barang dengan harga tersebut )
·
Affiliate marketing (suatu perjanjian
dimana rekanan pemasaran (perusahaan, organisasi, perorangan) mengacu konsumen
ke situs web penjual)
·
Viral marketing (pemasaran dari mulut ke
mulut dimana konsumen menganjurkan suatu produk atau jasa perusahaan kepada
teman- temannya atau orang lain)
·
Group purchasing (pembelian dalam skala
besar yang memungkinkan sekelompok pembeli mendapatkan potongan harga)
·
Lelang online
·
Personalisasi (kustomisasi) produk atau
jasa; menciptakan produk atau jasa sesuai dengan spesifikasi yang diminta
pembeli
·
Pasar elektronik (e-market) dan exchange
·
Integrator rantai pertambahan nilai (value
chain)
·
Penyedia layanan rantai pertambahan nilai
·
Broker informasi
·
Pertukaran barang (barter)
·
Keanggotaan
·
Fasilitator rantai pasokan (supply chain)
B.
Konsultan IT
Menangani
konsultasi di bidang IT, meliputi saran bisnis, menyelesaikan masalah teknis
maupun memperbaiki struktur dan efisiensi dalam sistem IT. Tugas khusus yang
dilakukan oleh konsultan IT meliputi:
·
Bertemu dengan client untuk menentukan
keperluan
·
Bekerja dengan client untuk menetapkan
jangkauan dari suatu proyek
·
Merencanakan timescale dan kebutuhan
sumber daya
·
Menjelaskan spesifikasi sistem client,
memahami kebiasaan kerja mereka (client) dan sifat dasar dari bisnisnya
·
Bepergian ke tempat customer
·
Berhubungan dengan staff pada semua
tingkat dari organisasi client
·
Menetapkan software, hardware dan
kebutuhan jaringan
·
Menganalisa kebutuhan IT dalam perusahaan
dan memberikan nasehat yang independen dan objektif dalam penggunaan IT
·
Men-develop solusi yang cocok dan
mengimplementasikan sistem baru
·
Memberikan solusi dalam laporan tertulis
ataupun lisan
·
Membantu client pada aktivitas perubahan
manajemen
·
Membeli sistem jika cocok
·
Merancang, menguji, memasang dan
memonitoring sistem baru
·
Menyiapkan dokumentasi dan memberikan
laporan proses pada customer
·
Mengatur pelatihan untuk user dan
konsultan lain
·
Mengenali potential client, membangun dan
memelihara hubungan
C.
Software House
Yaitu
seorang atau sekelompok orang atau perusahaan kecil yang bergerak di bidang
jasa pembuatan atau perbaikan perangkat lunak (software). Software house biasanya
menerima pembuatan atau perbaikan software, database, website, program
accounting lengkap, termasuk inventory management, purchasing/ selling products
and services, Account based dan support online system, IntelliGuard-EYE: program
security kamera ( cctv/ webcam) dengan kemampuan mendeteksi gerakan sehingga
dapat memaksimalkan kapasitas hardware yang tersedia jaringan & SEO (search
engine optimization), serta bisa untuk semua jenis usaha (Perusahaan, tokoh,
kasir, hotel, restaurant, maupun personal).
PERATURAN
DALAM BIDANG TI
Peraturan dan Regulasi
dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang – undang seperti dibawah
ini :
1. Undang-Undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden
Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden
Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden
Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet lndonesia
Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8. Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan
Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
REGULASI
DALAM BIDANG TI
1.
REGULASI BISNIS DI BIDANG MEREK
Terkait
dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian
dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam
pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Indonesia
adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah
dilahirkan untuk mengatasi berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus
terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam
negeri, negeri ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan
internasional. Salah satunya adalah mengesahkan pertemuan Internasional tentang
TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan
internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000, Indonesia sudah harus
menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade
Related Aspects of Intellectual Property Right, Including Trade in Counterfeit
Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah
merupakan konsekuensi Negara Indonesia
sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization). Isi perjanjian bisa
dilihat di https://www.wto.org/english/tratop_e/trips_e/t_agm0_e.htm
2.
REGULASI BISNIS DI BIDANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Peraturan
tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang
perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun
diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20
April 1999.
Ada
dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
·
Perlindungan
Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
·
Perlindungan
Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
3.
REGULASI LARANGAN PRKATEK MONOPOLI
·
Pengertian
Pengertian
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999
tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikankepentingan umum.
·
Azas dan Tujuan
Dalam
melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi
ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan
antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
4.
REGULASI DIBIDANG HUKUM DAGANG
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur
perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini
bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert
dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun
ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
ASPEK
BISNIS BIDANG TI
Dua aspek penting dalam
pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah
infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut,
tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis TI.
Langkanya SDM TI yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia.
Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis TI (dan khususnya
bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu
badan usaha atau bisnis khusunya di bidang TI, apa sebenarnya yang harus kita
ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk
melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
PENDAPAT
Adanya undang-undang
khusus ITE yang setidaknya mampu menjamin kelancaran berbisnis di bidang TI,
rasa nyaman itu merupakan modal awal berjalannya suatu bisnis, apalagi di
bidang TI yang makin kesini semakin menggeliat di luar negeri maupun Indonesia,
melihat hal tersebut penulis merasa peraturan yang ada sudah bagus, tinggal
penerapannya yang harus konsisten, dan para penegak hukum juga harus memahami maksud
dari peraturan-peraturan tersebut. Kedepannya diharapkan segala kekurangan dari
peraturan yang sudah ada mampu ditutupi atau diganti dengan peraturan-peraturan
yang lebih ketat dan jelas. Disamping pembenahan dalam diri peraturan di
Indonesia, juga perlu pemahaman bagi para penggiat bisnis di bidang TI, seperti
pengadaan seminar-seminar tentang bisnis dibidang TI serta
peraturan-peraturannya. Seminar dapat dimulai dari kampus-kampus yang sedikit
banyak pebisnis dibidang TI berangkat dari kampus. Dari situ bisa dibangun
pemahaman akan peraturan yang berlaku di Indonesia.
SUMBER
http://www.lepank.com/2012/08/pengertian-peraturan-menurut-beberapa.html
http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/38138/Aspek+bisnis+di+bidang+TI.ppt
http://blog.ugm.ac.id/2010/09/02/perbedaan-pengertian-aspek-dan-dimensi-dalam-pengembangan-alat-ukur/
https://gunadiemaha.wordpress.com/2012/03/07/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/
http://veny-tioanah.blogspot.com/2015/05/peraturan-regulasi-dan-aspek-bisnis-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar