Senin, 08 Juni 2015

Peraturan, Regulasi dan Aspek Bisnis di bidang TI



ETIKA PROFESI DAN PROFESIONALISME DALAM TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
Peraturan, Regulasi dan Aspek Bisnis di bidang TI


PENDAHULUAN
Menurut JOKO UNTORO & TIM GURU INDONESIA, peraturan adalah salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman. Peraturan adalah tindakan yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan.

Regulasi merupakan sebuah istilah yang bisa dipakai dalam segala bidang. Pengertiannya yang cukup luas membuat istilah ini mampu mewakili segala segi ilmu. Regulasi sering sekali dikaitkan dengan suatu peraturan dalam kehidupan. Peraturan tersebut bisa berupa peraturan yang mengikat suatu kelompok, lembaga, atau organisasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat dan bersosialisasi. Kaitan antara regulasi dengan peraturan bisa dijabarkan yaitu regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu. Penerapan regulasi bisa dilakukan dengan berbagai macam bentuk, yakni pembatasan hukum yang diberikan oleh pemerintah, regulasi oleh suatu perusahaan dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan aspek adalah penjabaran konstruk ukur yang lebih operasional sebelum dijabarkan lagi menjadi indikator-indikator perilaku yang lebih operasional. Kebanyakan peneliti menamakan penjabaran ini sebagai aspek. Misalnya Betancourt dan Lopez (1993) ketika mengembangkan pengukuran tentang akulturasi mengawali dengan menjabarkan teori menjadi behavioral aspect of acculturation (Kim et al., 1999). Aspeknya adalah food preference, friendship patterns, and language usage. Aspek-aspek inilah yang kemudian dijabarkan menjadi indikator atau item dalam skala. Beberapa ahli lainnya mengatakan bahwa penyusun skala cukup dari definisi teoritis yang didapatkan dari kajian literatur secara komprehensif. Definisi tersebut kemudian digunakan sebagai pedoman untuk pengembangan item (Schwab, 1980). Kesimpulannya, aspek adalah wilayah-wilayah ukur dari prinsip umum yang saling terkait yang belum diuji apakah masing-masing berdiri sendiri  ataukah tidak
Yang termasuk kedalam bisnis dibidang TI diantaranya :
      
      A.    E-Commerce
E-commerce merupakan suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama (Robert E. Johnson).
Tipe-tipe model bisnis e-commerce:
·         Penjualan online ( langsung tanpa melalui perantara )
·         Sistem tender elektronik ( suatu model dimana seorang pembeli meminta kadidat penjual untuk menawarkan harga, pemenagnya adalah seorang penjual yang menawarkan harga yang paling rendah)
·         Lelang dengan harga beli name your own price ( suatu model dimana pembeli menentukan harga yang mampu ia bayar, dan mengundang penjual yang mau menjual barang dengan harga tersebut )
·         Affiliate marketing (suatu perjanjian dimana rekanan pemasaran (perusahaan, organisasi, perorangan) mengacu konsumen ke situs web penjual)
·         Viral marketing (pemasaran dari mulut ke mulut dimana konsumen menganjurkan suatu produk atau jasa perusahaan kepada teman- temannya atau orang lain)
·         Group purchasing (pembelian dalam skala besar yang memungkinkan sekelompok pembeli mendapatkan potongan harga)
·         Lelang online
·         Personalisasi (kustomisasi) produk atau jasa; menciptakan produk atau jasa sesuai dengan spesifikasi yang diminta pembeli
·         Pasar elektronik (e-market) dan exchange
·         Integrator rantai pertambahan nilai (value chain)
·         Penyedia layanan rantai pertambahan nilai
·         Broker informasi
·         Pertukaran barang (barter)
·         Keanggotaan
·         Fasilitator rantai pasokan (supply chain)

      B.     Konsultan IT
Menangani konsultasi di bidang IT, meliputi saran bisnis, menyelesaikan masalah teknis maupun memperbaiki struktur dan efisiensi dalam sistem IT. Tugas khusus yang dilakukan oleh konsultan IT meliputi:
·         Bertemu dengan client untuk menentukan keperluan
·         Bekerja dengan client untuk menetapkan jangkauan dari suatu proyek
·         Merencanakan timescale dan kebutuhan sumber daya
·         Menjelaskan spesifikasi sistem client, memahami kebiasaan kerja mereka (client) dan sifat dasar dari bisnisnya
·         Bepergian ke tempat customer
·         Berhubungan dengan staff pada semua tingkat dari organisasi client
·         Menetapkan software, hardware dan kebutuhan jaringan
·         Menganalisa kebutuhan IT dalam perusahaan dan memberikan nasehat yang independen dan objektif dalam penggunaan IT
·         Men-develop solusi yang cocok dan mengimplementasikan sistem baru
·         Memberikan solusi dalam laporan tertulis ataupun lisan
·         Membantu client pada aktivitas perubahan manajemen
·         Membeli sistem jika cocok
·         Merancang, menguji, memasang dan memonitoring sistem baru
·         Menyiapkan dokumentasi dan memberikan laporan proses pada customer
·         Mengatur pelatihan untuk user dan konsultan lain
·         Mengenali potential client, membangun dan memelihara hubungan

      C.     Software House
Yaitu seorang atau sekelompok orang atau perusahaan kecil yang bergerak di bidang jasa pembuatan atau perbaikan perangkat lunak (software). Software house biasanya menerima pembuatan atau perbaikan software, database, website, program accounting lengkap, termasuk inventory management, purchasing/ selling products and services, Account based dan support online system, IntelliGuard-EYE: program security kamera ( cctv/ webcam) dengan kemampuan mendeteksi gerakan sehingga dapat memaksimalkan kapasitas hardware yang tersedia jaringan & SEO (search engine optimization), serta bisa untuk semua jenis usaha (Perusahaan, tokoh, kasir, hotel, restaurant, maupun personal).

PERATURAN DALAM BIDANG TI
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang – undang seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;


REGULASI DALAM BIDANG TI
      1.       REGULASI BISNIS DI BIDANG MEREK
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatasi berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satunya adalah mengesahkan pertemuan Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000, Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Including Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization). Isi perjanjian bisa dilihat di https://www.wto.org/english/tratop_e/trips_e/t_agm0_e.htm

      2.      REGULASI BISNIS DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 April 1999.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :

·         Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.

·         Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

      3.      REGULASI LARANGAN PRKATEK MONOPOLI
·         Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
·         Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

      4.      REGULASI DIBIDANG HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.

ASPEK BISNIS BIDANG TI
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis TI. Langkanya SDM TI yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis TI (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang TI, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.

PENDAPAT
Adanya undang-undang khusus ITE yang setidaknya mampu menjamin kelancaran berbisnis di bidang TI, rasa nyaman itu merupakan modal awal berjalannya suatu bisnis, apalagi di bidang TI yang makin kesini semakin menggeliat di luar negeri maupun Indonesia, melihat hal tersebut penulis merasa peraturan yang ada sudah bagus, tinggal penerapannya yang harus konsisten, dan para penegak hukum juga harus memahami maksud dari peraturan-peraturan tersebut. Kedepannya diharapkan segala kekurangan dari peraturan yang sudah ada mampu ditutupi atau diganti dengan peraturan-peraturan yang lebih ketat dan jelas. Disamping pembenahan dalam diri peraturan di Indonesia, juga perlu pemahaman bagi para penggiat bisnis di bidang TI, seperti pengadaan seminar-seminar tentang bisnis dibidang TI serta peraturan-peraturannya. Seminar dapat dimulai dari kampus-kampus yang sedikit banyak pebisnis dibidang TI berangkat dari kampus. Dari situ bisa dibangun pemahaman akan peraturan yang berlaku di Indonesia.

SUMBER
http://www.lepank.com/2012/08/pengertian-peraturan-menurut-beberapa.html
http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/38138/Aspek+bisnis+di+bidang+TI.ppt
http://blog.ugm.ac.id/2010/09/02/perbedaan-pengertian-aspek-dan-dimensi-dalam-pengembangan-alat-ukur/
https://gunadiemaha.wordpress.com/2012/03/07/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/
http://veny-tioanah.blogspot.com/2015/05/peraturan-regulasi-dan-aspek-bisnis-di.html

Tidak ada komentar: