Sabtu, 05 November 2011

TUGAS ISD BAB V


BAB V
Warganegara dan Negara
Ronny Ardi
1KA41
16111453


BAB 5

WARGA NEGARA DAN NEGARA



HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN


1.    HUKUM
 
Hukum menurut beberapa ahli :·    Menurut Utrecht dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum
Indonesia", memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-Iarangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
·    JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


a)    Ciri-ciri dan Sitat Hukum


Ciri hukum adalah :
• Adanya perintah atau larangan.
• Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Kaidah hukum adalah peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib untuk menaati hukum.

b)    Sumber-sumber Hukum

Sumber Hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum formal antara lain ialah :
·     Undang-undang (Statute) ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang  
      mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
·     Kebiasaan (Costum) ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal 
      yang sama dan diterima oleh masyarakat.
·     Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim terdahulu yang sering 
      dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
·     Traktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga 
      masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
·     Pendapat Sarjana Hukum ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam 
      menyelesaikan suatu masalah.
Sedangkan Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.

c)    Pembagian Hukum

Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
·     Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·     Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
·     Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
·     Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam :
·     Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
       Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan dalam kitab  
       undang-undang secara sistematis dan lengkap dan Hukum tertulis tak dimodifikasikan.
·     Hukum tak tertulis.

Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
·     Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
·     Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·     Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
·     Hukum gereja, norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu da1am suatu daerah tertentu.
·     Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
·     Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
·     Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan 
       yang berwujud perintahperintah dan larangan-larangan.
·     Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur 
       bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang  
       mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan 
       bagaimana caranya hakim memberi putusan.

Menurut "sifatnya'" hukum dibagi dalam :
·     Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai 
       paksaan mutlak.
·     Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, 
       apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

Menurut "wujudnya" hukum dibagi dalam.
·     Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang 
       atau golongan tertentu.
·     Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap 
       seseorang tertentu atau lebih.

Menurut "isinya" hukum dibagi dalam :
·     Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu 
       dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·     Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat 
       perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.


2.    NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
·   Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
·    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a)    Sifat-sifat Negara.

Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
·    Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
·    Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·   Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

b)    Bentuk Negara

Dalam teori modern bentuk negara yang terpenting adalah:
·  Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
·    Negara Serikat (negara Federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

c)    Unsur-unsur Negara

Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·    Harus ada wilayah
·    Harus ada rakyatnya
·    Harus ada pemerintahnya
·    Harus ada tujuannya
·    Mempunyai kedaulatan.


3.    PEMERINTAH

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan.
Pemerintahan adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.



WARGA NEGARA DAN PEMERINTAHAN


Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
·     Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
·     Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

1)    Asas Kewarganegaraan

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
·     Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula "Ius Sanguinis". Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau "Ius Soli". Di dalam as as ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
·   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

2)    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalkan pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial. Contoh hak dan kewajiban dalam UUD 1945
 
Pasal 27 (2)       : Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan  
                             dan penghidupan yang layak bagi 
                             kemanusian.
Pasal 30 (1)       : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam 
                             usaha pembelaan negara
Pasal 31 (1)       : Tiap-tiap wara negara berhak mendapatkan
                             pengajaran.
Pasal 27 (1)       : Segala warga negara wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan
                             tidak ada pengecualian.



Sumber :
MKDU ILMU SOSIAL DASAR oleh Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk, Jakarta 1997
http://jun-ker.blogspot.com/2011/11/bab-5.html




Tidak ada komentar: